Selamat datang. Selamat belajar, selamat berprestasi. Semoga sukses

Galeri Video

Powered by: Youtube

Kliping Pendidikan

Kliping Berita PNS

Otomotif

wawasan Islam

Kesehatan

Tanya Jawab Seputar Puasa Ramadan


Tanya: Saya punya teman wanita, di siang hari saya berciumn. Batalkah puasa saya?

Jawab: Puasa anda tidak batal, tetapi pahalanya batal, karena wanita itu bukan istri anda. Berciuman dengan wanita lain (bukan istri), hukumnya haram. Seandainya yg dicium istri anda di kala puasa, maka hukumnya makruh.
Tanya: Saya baca 'Injeksi Tidak Membatalkan Puasa'. Bagaimana dg infus, apakah membatalkan puasa?
Jawab: Infus makanan, menurut sebagian ulama tidaklah membatalkan puasa, demikian menurut Syekh Sabiq dlm Fiqh Sunnah dan menurut Syekh Abdurrahman Taj, Rektor Al Azhar dlm bukunya Shiyam Ramadhan. Tetapi menurut Salim Al-Hilali dlm Shaum An-Nabiy, infus makanan membatalkan puasa.
Tanya: Apabila berhubungan badan setelah sahur, kemudian tertidur sehingga mandi junubnya setelah imsak. Apakah puasanya sah?
Jawab: Mandi junub sesudah imsak tidak membatalkan puasa. Namun kalau terlalu siang, kapan menunaikan shalat Subuhnya?
Tanya: Bagaimana hukumnya melakukan onani pd bulan puasa, apakah sama dg berhubungan suami-istri?
Jawab: Onani membatalkan puasa tetapi tdk sama dg berhubungan badan (suami-istri) yg diwajibkan membayar kafarat, ini jika puasa wajib di bulan Ramadahan.
Tanya: Umur saya sudah kepala empat, pada saat buang air kecil, sperma juga ikut keluar. Bagaimana hukumnya, apkh puasa saya batal dan apakah saya hrs mandi junub?
Jawab: Jika wkt kencing sperma ikut keluar, tentu hal itu tdk disengaja maka puasanya tdk batal, Anda tetap wajib mandi. Tetapi jika sengaja melakukan onani, lalu Anda kencing dan sperma keluar, puasa Anda batal dan Anda juga hrs mandi wajib (junub).
Tanya: Jika suami istri melakukan jimak pada malam bulan ramadhan, kmudian pada saat paginya lupa mandi hingga subuh, bgm hukum puasanya? Apakah sah?

Jawab: Hal itu diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, riwayat Aisyah ra bahwa Rasul saw mandi junub setelah adzan subuh di bulan Ramadhan (Shahih Bukhari).

(Sumber: Kliping B.Post Tanya jawab Bersama KH Husin Nafarin,M.A.)

Top